Jumat, 17 Juni 2011

ngopi sambil jongkok

Dingin lagi malam ini. Heheheh,, daripada kepanasan. Nyampe rumah jam setengah 11, biasanya jam 1 jam 2. Pulang cepet gara-gara mau ngerjain final exam ccna1. hehehhe.

Ngomong-ngomong soal final exam jadi keinget ujian-ujian di hari ini,, heheheh... mulai jam 10 pagi ujian ibadah akhlaq, lumayan lancar. Bis itu dilanjut sama kuliah jumat (sholat jumat..heheheh) trus lanjut lagi final exam. Eee, ternyata final examnya diganti ma nglengkapi assesment yang kurang, n final examnya diganti malam minggu(nah ini yang bikin aku pulang cepet, tak kira hari ini). heheheh.. pas nglengkapi assesment juga lancar jaya, lumayan lah nilainya.hehehehe...

hmm,, lanjut ke kos ee disana kecapean, tiduran malah ketiduran di kamar ucup. bangun-bangun diajak makan. bis makan minta gambar yang diambil kemaren buat poto propil pesbuk..heheheh. Trus bingung mau ngapain, n keinget assesmen langsung buru-buru balik dah..ehhehehe...

pulang beli kopi pake duit bayaran Kerja Praktek (sori pak kepepet),, lanjut ngopi sama nulis-nulis dah...heheheh

Kamis, 16 Juni 2011

kesalahan besar

hari ini dimulai aku bangun, dan kekampus untuk menhadap dosen guna menyelesaikan kerja praktek. kemudian instirahat di kost bujang. Aku teringat janji q dengan kawan smp q untuk makan-makan dalam rangka pendadarannya sukses. kemudina aku balik ke kos dan langsung pulang.

jalanan malem ini dingin sekali... seperti biasa di akhir-akhir ini. Sampe rumah lalu ambil materi dari dosen yang sudah di sediakan di Klasiber. Bingun mau apa, aku play lagu dari oasis. Kemudian ke angkringan untuk merokok. Sangat terlihat sekali terbuang waktu sia-sia.

Pulang dari angkringan ternyata sudah ada SMS dari spesial one, tapi smsnya ketus semua, gag seperti yang aku harapkan, lembut menyapaku. Dia bertanya apa yang kurang jelas, dan maksud dari suatu hari... BOMERANG langsung ada di pikiranku. tak aku tangkap dang mengenai kepalaku. KESALAHAN BESAR

Rabu, 15 Juni 2011

K.A.N.G.E.N

Akhirnya di sela-sela gerhana bulan yang aku tahu setelah ada yang tanya gerhana jam berapa ini aku tulis kata-kata di judul. Rasanya berat tapi tidak bisa tertahankan kalau aku memang kangen dengan dia. Rasa yang aneh memang.

Ya, aku memang mengesampingkan apa yang telah terjadi, tapi yo namanya kangen, just kangen ndak berlebih. Terkadang masih membayang kan akan ada perubahan dalam dirinya. Yah semoga aja semua perubahan yang ada alama diri dia, aku, kita semua yang jelas menuju ke lebih baik. amin...

HEHEHE... sekali lagi AKU KANGEN..........

Kamis, 06 Januari 2011

bahan makanan pengganti alkohol pada makanan




Sebuah kuliner jelaslah tidak lepas dari resep-resep ampuh yang sudah terancang sedemikian rupa. Bahan-bahan yang terdapat dalam resep itu sendiri kadang-kadang bermacam-macam dan boleh dibilang aneh-aneh. Dari yang susah didapat hingga yang sanagt mudah di dapat. Dan adapula dari yang haram sampai yang halal. Nah disini saya akan memberikan sedikit alternatif mengenai resep makanan yang salah satu bahanya adalah Alkohol. dikarenakan dalam Islam alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2

untuk lebih lengkapnya lagi tentang hukum alkohol dalam Islam kunjungi link ini.

Nah lanjut lagi ke yang namanya bahan alkohol dalam makanan. Nah sudah jelas dalam hadist tersebut bahwa sedikit atow banyak hukumnya haram bagi Muslim. Sehingga mungkin dibutuhkan alternatif bahan pengganti bagi bahan makanan yang mengandung alkohol. Ya walaupun memamng jelas tidak akan menimbulkan rasa dan aroma yang sama, tetapi setidaknya memberikan rasa dan aroma yang mirip...hehehhe

Dan berikut ini adalah daftar bahan pengganti bahan makanan yg mengandung alkohol :

-Campuran kecap asin dan perasan jeruk limau. : adalah Alternatif pengganti Ang Ciu,Arak merah asal Cina
-Jus anggur yang dicampur dengan perasan air jeruk lemon.: adalah Alternatif pengganti Mirin
-Jus anggur, jus cranberry dan jus tomat.: adalah Alternatif pengganti Red Wine
-Ekstrak vanilla, jus cranberry atau jus anggur: adalah Alternatif pengganti Bourbon
-Sirup buah cerry atau selai cerry. : adalah Alternatif pengganti Brandy
-Jus anggur yang ditambah dengan air dan gula putih: adalah Alternatif pengganti Muscat.
-Sari buah apel atau jus anggur dicampur dengan perasan jeruk nipis adalah Alternatif pengganti Vodka.
-Buah Anggur, sari buah apel, kaldu sayuran maupun air biasa adalah Alternatif pengganti White brandy.
-Jus apel tanpa pemanis: adalah Alternatif pengganti Apple Brandy

begitu sedikit tulisan tentang bahan alternatif pengganti bahan makanan yang mengandung alkohol.

sumber: www.google.com

Rabu, 05 Januari 2011

Etika Komputer dan HAKI

ETIKA KOMPUTER

Etika komputer adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Etika komputer adalah sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompuetr, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tsb secara etis.

Sejarah dan perkembangan Etika Komputer

1. Era 1940 – 1950

Munculnya etika komputer sebagai sebuah bidang studi dimulai oleh pekerjaan Prof. Nobert Wiener dari MIT AS membantu mengembangkan suatu meriam anti pesawat yang mampu menembak jatuh sebuah pesawat tempur yang melintas diatasnya
Wiener dan rekan-rekannya memperhatikan sisi lain dari perkembangan Teknologi yaitu ETIKA
Hasil Penelitiannya di bidang etika dan teknologi disebut Cybernetics atau The Science of information feedback Systems yang merupakan cikal bakal Teknologi informasi (TI) yang kita kenal sekarang
Dalam konsep penelitiannya Wiener meramalkan terjadinya Revolusi sosial piranti kendali otomatis (Sistem Jaringan Syaraf)
Pengaruh sosial tentang arti penting Teknologi tersebut ternyata memberikan kebaikan sekaligus Malapetaka
2. Era 1960

Donn Parker pada pertengahan 1960 melakukan riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan profesionalisme bidang komputer
pada tahun 1968 memimpin pengembangan kode etik profesional untuk ACM (Association Computing Machinery)
3. Era 1970

Joseph Weizenbaum ilmuan komputer MIT di Boston menciptakan program yand disebut ELIZA dalam Eksperimennya melakukakan wawancara dengan pasien yang akan diobatinya (Otomatisasi Psikoterapi)
4. Era 1980

pertengahan 80-an James Moor dari Dartmounth college membuat artikel menarik yang berjudul What is Computer Ethics?
Sedangkan Deborah Johnson dari Rensseler Polytechinal Institute menerbitkan buku teks pertama yang digunakan lebih dari satu dekade
5. Era 1990 sampai saat ini

Donald Gotterbarn, Keith Miller, Simon Rogerson, Dianne Martin melakukan riset mengenai tanggung jawab profesional dibidang komputer
Di Australia terjadi riset terbesar Etika Komputer yang dipimpin Oleh Chris Simpson dan Yohanes Weckert

Etika Pengguna Komputer yang Baik

Sebagai orang awam, kita tidak tahu menahu apakah yang dimaksud dengan “Kode Etik Komputer”. Ya mungkin kita mengerti sedikit sebagai pengguna yang baik, kita tidak membuka data-data orang lain. Tapi secara logika sebagai orang awam, untuk apa membuka data orang lain jika tidak dikarenakan iseng, jahil, rasa ingin tahu yang tinggi ataukah modus perbuatan orang jahat??

Nah disinilah kita patut bertanya, sebenarnya kode etik itu sebagian besar berlaku pada seseorang yang profesional menggunakan komputer (walaupun kita juga perlu etika menggunakan komputer ) agar tidak mengganggu, merusak, mengurangi, menambah, atau apapun yang dilakukan pada data orang lain tanpa seijin yang punya.

Dari beberapa sumber yang saya dapat, di bawah ini ada beberapa pesan-pesan buat para pengguna komputer… Nah coba dibaca, disimak, diperhatiin, dipahami and diterapkan… OK!!!

Sebagai pengguna komputer yang baik… Kita seharusnya :

• Jangan menggunakan komputer untuk merugikan ataupun menyakiti orang lain.

• Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.

• Jangan mengintip file komputer orang lain.

• Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.

• Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.

• Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.

• Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.

• Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

• Jangan menggunakan komputer untuk mencuri ( btw, nyuri pa?? kalo bisa ajarin dunk.

• Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu.

• Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

• Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.

Nah, mungkin teman-teman udah pada ngertikan, yah ini hanya sekedar pesan-pesan buat teman-teman agar kita sebagai pengguna komputer dihargai oleh orang lain, walaupun saat ini banyak orang lain iseng dan mengganggu ketentraman hidup kita ketika menggunakan komputer.

Sebenarnya ada dampak positifnya lhoh buat sebagian pelajar yang gemar berkomputer, mereka jadi kritis untuk menghadapi berbagai masalah yang terdapat pada komputer… Ketika komputer kena virus, mereka berusaha untuk berhati-hati dalam menggunakan komputer dan memasang aplikasi antivirus, jadi tambah penasaran and tambah pengalaman deh…


HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM

-Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
-Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
-Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
-Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
-Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
-Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
-Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
-Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty


Sejarah, latar belakang dan Landasan Haki

Sejarah Haki :
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada
di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton,
Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawahPBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.Sebagai tambahan pada tahun 2001 World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Setiap tahun, negara-negara anggota WIPO termasuk Indonesia menyelenggarakan beragam kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari HKI Sedunia.

Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Lampiran yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) adalah Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar Negara secara jujur dan adil, karena :
1. TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2. Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3. TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif.

Latar belakang :
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (Intangible).

Pengenalan HaKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HaKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif
bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

Jika dilihat dari latar belakang historis mengenai HaKI terlihat bahwa di negara barat (western) penghargaan atas kekayaan intelektual atau apapun hasil olah pikir individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian ditejemahkan dalam perundang-undangan. HaKI bagi masyarakat barat bukanlah sekedar perangkat hukum yang digunakan hanya untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang akan tetapi dipakai sebagai alat strategi usaha dimana karena suatu penemuan dikomersialkanta kekayaan intelektual, memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intelektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.Perkembangan Haki di IndonesiaPada awal tahun 1990, di Indonesia, HAKI itu tidak populer. Dia mulai populer memasuki tahun 2000 sampai dengan sekarang. Tapi, ketika kepopulerannya itu sudah sampai pu
ncaknya, grafiknya akan turun. Ketika dia mau turun, muncullah hukum siber, yang ternyata kepanjangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, dia akan terbawa terus seiring dengan ilmu-ilmu yang baru. Tapi kalau yang namanya HAKI dan hukum siber itu prediksi saya akan terus berkembang pesat, seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak pernah berhenti berinovasi.

Inilah kira-kira perubahan undang-undang perjalanan perundangn-undang HAKI di Indonesia
UU No 6 Tahun 1982 -------> diperbaharui menjadi UU No 7 Tahun 1987------ > UU No 12 Tahun 1992------> Terakhir, UU tersebut diperbarui menjadi UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Kekayan Intelektual yang disahkan pada 29 Juli 2002 ternyata diberlakukan untuk 12 bulan kemudian, yaitu 19 Juli 2003, inilah kemudian menjadi landasan diberlakukannya UU HAKI di Indonesia.

Apakah pemberlakuan HAKI merupakan “kelemahan” Indonesia terhadap Negara-negara maju yang berlindung di balik WTO ?

Konsekuensi HAKI/akibat diberlakukannya HAKI :
1.Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
2.Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum.
3.Adanya kepastian hukum yaitu pemegang dapat melakukan usahanya dengan tenang tanpa gangguan dari pihak lain.
4.pemberian hak monopoli kepada pencipta kekayaan intelektual memungkinkan pencipta atau penemu tersebut dapat mengeksploitasi ciptaan/penemuannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut memungkinkan pencipta karya intektual untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi individu atau pihak lain, sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk juga dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbul kompetisi.

Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian kepihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan
mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijualkembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara
penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony. Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta. Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.

Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan. Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yng mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk
dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan
lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.Service mark Adalah kata, prase, logo, sysmbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya
ari kompetitor2nya. Pada prakteknya legal protection untuk trademark sedang service mark untuk identitasnya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_komputer
http://bebas.vlsm.org/v06/Kuliah/SistemOperasi/2005/82/82-4-text-book.txt
http://ale22punyacerita.wordpress.com/2009/10/19/etika-komputer/
http://humor.sabda.org/10_hukum_etika_komputer
http://www.google.com

Sabtu, 21 Agustus 2010

Iwan Abdurachman

kemarin sore saya nonton acara di sebuah tv swasta, disitu ada liputan tentang pendidikan dasar wanadri. wah, kembali mengingatkan saya akan cita-cita saya dari dulu waktu smp yang pengen banget kalo udah waktunya nanti pengen jadi pecinta alam. sempat juga sambil nonton saya juga berdiskusi dan berdebat dengan orang tua saya tentang keinginan saya mengikuti pecinta alam, dan lagi-lagi tidak diijinkan oleh orang tua saya karena alasan kuliah. saya pun hanya bisa diam, karena itu memang dilema bagi saya... ya Alloh berikanlah pada hambaMu ini petunjuk dan jadikanlah hambaMu ini tahan banting dengan semua keadaan yang ada

tapi lepas dari semua itu, tentang liputan PDW di salah satu stasiun tv. kelihatan pendidikannya sangat disiplin dan beda dari yang lain, luar biasa pemateri yang ditampilkan ditv pun tidak main-main, ada pak wakil presiden budiono. hmmm.

oya, dalam liputan itu seringa kali diputar lagu-lagu yang identik sekali dengan alam, eh saya suka sekali...(hehhehe, lagunya bikin hati saya semakin gemetar dengan keinginan saya yang ingin ikut pecinta alam dan prinsip2 saya). setelah liat yang maen lagu siapa ternyata ketemu nama iwan abdurachman, dan cari2, ternyata ketemu lagu-lagunya

lagu-lagunya:
iwan abdurachman - senja di bandung utara.mp3

iwan abdurachman - tajam tak bertepi.mp3

iwan abdurachman - sejuta kabut.mp3

iwan abdurachman - detik hidup.mp3

iwan abdurachman - bulan merah.mp3

iwan abdurachman - mawar terbiru.mp3

iwan abdurachman - melati dari jayagiri.mp3

iwan abdurachman - sepuluh mil sedepa.mp3

iwan abdurachman - anggrek merah.mp3

Jumat, 18 Juni 2010

materi JNSP 2009/2010

mau share ne, materi JNSP(jaringan nirkabel dan sistim penggerak), dosennya pak yudho pedyanto, emang sih udah kemaren ujiannya, tapi sapa tau besok bermanfaat.hehehhe. isinya kumpulan slide presentasi kelompok tugas jnsp.
Slide JNSP genap